PERTEMUAN 6 PKN, 4 November 2023
Sabtu, 4 November 2023 pertemuan ke-6 matkul PKN yang dilaksanakan secara daring. Membahas materi tentang demokrasi yang di jelaskan oleh ibu dosen, dimana dalam pembahasan materi tersebut terdapat pengertian demokrasi, nilai-nilai demokrasi, unsur-unsur penegak demokrasi, dan model-model demokrasi. Beliau juga menugaskan kami untuk membuat studi kasus yang berkaitan dengan demokrasi.
Berikut
rangkuman dari materi yang di berikan ibu dosen,
Definisi Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan, di mana keputusan pemerintah yang penting didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa, (Sidnet Hook). Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara.
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1. Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Nilai-nilai Demokrasi
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
3. Buang jauh-jauh pikiran bahwa untuk mendapatkan tujuan dapat menghalalkan segala cara
4. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
5. Terpenuhinya kebutuhan pokok
6. Saling bekerjasama antarwarga masyarakat
7. Pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini
Unsur Penegak Demokrasi
1. Negara hukum
Negara hukum berarti negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembangan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Dalam UUD 1945 istilah negara hukum berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Ada 2 konsep negara hukum yaitu, Rechtsstaat Civil Law Administration Law dan The Rule Of Law Common Law Judicial.
2. Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat yang terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
3. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik dianggap sebagai salah satu unsur yang signifikan terhadap tegaknya demokrasi.
Model-model Demokrasi
1. Demokrasi Liberal, Pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang saklek.
2. Demokrasi Terpimpin, Pemerintahan yang sangat mempercayai pemimpinnya. Namun pemimpin tersebut menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi Sosial, Demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi Partisipasi, Pemerintahan yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasa.
5. Demokrasi Konstitusional, Pemerintahan yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.