PERTEMUAN 4 PKN, 21 Oktober 2023
Sabtu, 21 Oktober 2023 pertemuan ke-4 matkul PKN daring. Pertemuan ke-4 kemarin membahas tentang Bangsa,
Negara, dan Sistem Pemerintah yang di terangkan oleh ibu dosen. Dalam pembahasan materi tersebut, diterangkan
tentang definisi negara, teori-teori terbentuknya negara, proses terbentuknya
negara, klasifikasi negara, bentuk negara, sifat organisasi negara, fungsi
negara, elemen-elemen kekuatan negara, dan sistem pemerintahan negara. Gak cuma itu, di pertemuan kemarin juga membahas sedikit
tentang kasus-kasus yang lagi jadi trending topik saat ini. Lalu beliau menugaskan untuk membuat studi kasus
dari kasus-kasus yang terjadi baru-baru ini.
Berikut sedikit materi yang telah di jelaskan oleh ibu dosen
Definisi Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang diangap memiliki kuantitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya dan sejarah. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (kamus bahasa indonesia). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu banasa serta berproses dalam satu wilavah Indonesia.
Definisi Negara
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, Ekonomi, sosial maupun budayanya yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersana-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, Ekonomi, sosial maupun budayanya yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersana-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Teori-teori terbentuknya negara
1. Teori hukum alam
2. Teori ketuhanan
3. Teori perjanjian
1. Teori hukum alam
2. Teori ketuhanan
3. Teori perjanjian
Proses terbentuknya negara
1. Penaklukan (Israel mencaplok Palestina).
2. eleburan (Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman)
3. Pemisahan diri (Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan)
4. Pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya (Australia)
1. Penaklukan (Israel mencaplok Palestina).
2. eleburan (Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman)
3. Pemisahan diri (Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan)
4. Pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya (Australia)
Unsur Negara
1. Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara bangsa-bangsa, misalnya PBB. dalam perhimpunan.
- De facto merupakan bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat terbentuknya negara seperti adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
- De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi olehe Ngara lain dengan berdasarkan pada kaidah-kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa-bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.
1. Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara bangsa-bangsa, misalnya PBB. dalam perhimpunan.
- De facto merupakan bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat terbentuknya negara seperti adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
- De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi olehe Ngara lain dengan berdasarkan pada kaidah-kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa-bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.
Klasifikasi Negara
1. Jumlah Orang yang Berkuasa Dan Oriemtasi Kekuasaan
2. Bentuk negara
3. Asas penyelenggara kekuasaan
1. Jumlah Orang yang Berkuasa Dan Oriemtasi Kekuasaan
2. Bentuk negara
3. Asas penyelenggara kekuasaan
Sifat Organisasi Negara
1. Memaksa: Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan.
2. Monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan.
3. Totalitas: Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak.
1. Memaksa: Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan.
2. Monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan.
3. Totalitas: Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak.
Fungsi Negara
1. Pertahanan dan keamanan
2. Pengaturan dan ketertiban
3. Kesejahteraan dan kemakmuran
4. Keadilan menurut hak dan kewajiban
1. Pertahanan dan keamanan
2. Pengaturan dan ketertiban
3. Kesejahteraan dan kemakmuran
4. Keadilan menurut hak dan kewajiban
Elemen Kekuatan Negara
1. Sumber Daya Manusia
2. Teritorial Negara
3. Sumber Daya Alam
4. Kapasitas Pertanian dan Industri
5. Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
6. Elemen Kekuatan yang tidak berwujud
1. Sumber Daya Manusia
2. Teritorial Negara
3. Sumber Daya Alam
4. Kapasitas Pertanian dan Industri
5. Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
6. Elemen Kekuatan yang tidak berwujud
Sistem pemerintahan negara
Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.